PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MITRA BALI MANDIRI
PENGUMUMAN LELANG KE II
PT.BPR MITRA BALI MANDIRI selaku pemegang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Aplikasi Lelang Melalui Internet (ALMI) — cara penawaran tertutup (closed bidding) atas barang tidak bergerak dalam kondisi apa adanya, terhadap barang jaminan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang, Debitur atas nama : I Gusti Komang Edy Gunawan, berupa : 1 (satu) bidang tanah berikut turutannya sesuai SHM No.2205 tanggal 7 April 1992, Luas 175 m2 alas nama : I Gusti Ketut Switra, yang terletak di Kel. Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Prov. Daerah Tingkat I Bali. (Nilai Limit Rp. 493.350.000,– Uang Jaminan Rp. 98.670.000,-