Bank Perkreditan Rakyat Mitra Bali Mandiri (selanjutnya disebut “Bank”) berkedudukan di Jl. Raya Kapal, Br Muncan – Mengwi Kab. Badung, didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 207 tanggal 17 September 1992 oleh Notaris I Putu Chandra, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-1786.HT.01.01 TH.1992 tanggal 17 September 1992.
Anggaran dasar Bank telah mengalami perubahan, berdasarkan Akta Nomor; 01 tanggal 01 September 2016 oleh Notaris Agung Iriantoro, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, perihal pengesahan pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan peningkatan modal dasar. Akta tersebut telah mendapatkan Surat Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.03-0966004 tanggal 21 September 2016.
BPR Mitra Bali Mandiri beroperasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No : Kep-106/KM.17/1993, Tanggal 28 Mei 1993,
Ijin-ijin lainnya :
Maksud dan tujuan berdasarkan dengan pasal 3 Menurut Akta pendirian tersebut, bidang usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitra Bali Mandiri adalah menjalankan usaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat dengan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Susunan Pengurus sesuai dengan Akta No. 52 Tanggal 30 Agustus 2016 yang dibuat oleh Notaris AGUNG IRIANTORO , SH, MH adalah sbb :
Komisaris Utama : Drs I Gusti Agung Anom Harsana, Ak
Komisaris : I Wayan Suandiana BA
Direktur Utama : Dewa Nyoman Artaning Dita SE
Direktur : Elly Yulianti
Pejabat Eksekutif PT. BPR MITRA BALI MANDIRI
Pejabat Eksekutit BPR Mitra Bali Mandiri terdiri dari 4 (empat) orang masing-masing dengan posisi sebagai berikut :
Kasubag Kredit : Putu Ariastuti
Kabag Operasional : Putu Sincia Dewi, SE
PE (SPI) : Ni Kadek Sri Lisa Febriyanti, SE
PE (Kepatuhan) :Putu Indah Suprabawati